sergap TKP – SURABAYA
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap Achmad Saifudin terdakwa kasus pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Effendy Banu yang sebelumya menuntut agar terdakwa diganjar hukuman 13 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman 13 tahun penjara,” ujar JPU Samsu saat membacakan tuntutannya, (29/9/2016).
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda vonis.”Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Achmad Saifudin alias Agus dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Manungku Prasetyo saat membacakan amar putusannya.
Menangapi putusan majelis hakim JPU Samsu yang mendapatkan waktu 7 hari untuk melakukan bandin atau tidak, menyatakan masih akan menanyakan hal tersebut kepada atasannya








