sergap TKP – BATAM
Tim Patroli Sea Rider KP Bisma 8001 Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 (Empat) mobil mewah asal Singgapura.
“Keempat mobil tersebut dibawa dari Singapura menuju Batam dengan menggunakan KM Sea Master Three GT 32 yang dinahkodai ZK bin M Yusuf kemudian diselundupkan ke Batam melalui sebuah pelabuhan tidak resmi di Sagulung, Batam.” ujar Kepala Polda Kepulauan Riau Brigadir Jenderal Sam Budigusdian di Pelabuhan Batuampar, Batam, Minggu (18/9/2016).
Keempat mobil mewah asal Singapura yang di selundupkan ke Batam melalui wilayah Sagulung itu, jenis Mini Cooper warna silver dengan rangka WMWR32070TE84119 dan nomor mesin D4190743, Sedan Mercedes Benz warna hitam dengan nomor rangka WDB1714542F148010 dan nomor mesin 27294230487160, Honda Odyssey abu-abu dengan nomor rangka JHMRB18507C200403 dan nomor mesin K24A64000403, serta Honda Civic sedan nomor rangka JHMFD16306S211765 dan nomor mesin R18A11039244.
Hingga saat ini, belum diketahui pemilik dari mobil-mobil mewah tersebut. Kepada pelaku dikenakana Pasal 219 ayat 1 juncto Pasal 232 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
“Pelaku juga dikenakan Pasal 102 huruf a UU 17/2006 tentang Perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pencara maksimal 10 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp5 miliar.” Tegas Sam Budigusdian.