sergap TKP – BANDUNG
Kepolisian Resort Kota Besar, Bandung berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ecstasy.
“Kedua pelaku ini kami amanakan saat sedang berada di SPBU di Jalan Padjajaran pada Rabu 31 Agustus 2016 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Jumat (2/9/2016)
Kombes Yusri Yunus juga mengatakan penangkapan seorang oknum polisi berinisial BM (29) dan rekannya FH (38) ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa SPBU tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Kedua pelaku ini kami amanakan saat sedang berada di SPBU di Jalan Padjajaran pada Rabu 31 Agustus 2016 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB,” lanjut Yusri Yunus
Dari informasi tersebut anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus BM dan FH.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dan lima butir pil ecstasy.