sergap TKP – JAKARTA
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) di Kementerian Agama (Kemenag), 2010, Direktur PT BHP berinisial LWH akhirnya dijebloskan ke penjara.
“Selain menahan LWH, dalam kasus yang sama Kejaksaan Agung juga telah menahan tersangka ZAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MM selaku Panitia Pengadaan.” Ujar Kapuspenkum Muhammad RumMuhammad Rum. Minggu (4/9/2016).
Perlu diketahui, PT BHP merupakan anak usaha dari PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya) yang dipimpin Murdaya Widyawimarta Poo, suami Siti Hartati Murdaya.
Meski dua anak buahnya terbukti bersalahdan telah ditahan, Murdaya Poo hingga saat ini hanya ditetapkan sebagai saksi.
Pada kasus proyek pengadaan Siskohat itu, PT BHP diduga telah melakukan mark up anggaran sehingga Negara dirugikan hingga sebesar Rp 52,773 miliar.