KPK Tetapkan Irman Gusman Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Hasil operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman SE MBA sebagai tersangka penerima suap.

Irman Gusman ditetapkan tersangka atas dugaan sebagai penerima suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor gula oleh Bulog.

“Bapak IG disangka sebagai penerima suap. Pemberian kepada IG terkait dengan kepengurusan kuota gula impor,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Selain menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap, dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak yang diduga memberi suap.

Kedua orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap itu yakni, XSS selaku Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI.

Informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (17/9/2016) dini hari atau sekira pukul 00.30, KPK juga menahan WS dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 100 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.