Mantan Kades Tohe Gugat Bupati Belu

oleh -
oleh

sergap TKP – BELU

Diduga tidak terima lantaran diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades), Emanuel Besin mantan Kades Tohe menggugat Bupati Belu Willy Lay ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

“Materi gugatan terhadap Bupati Belu itu seputar keputusan pemberhentian Emanuel dari jabatannya sebagai Kades Tohe yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.” kata Emanuel Besin melalui kuasa hukumnya, Ferdinandus Maktaen. Kamis (8/9/2016).

“Jadi obyek gugatannya adalah SK Bupati. Karena yang pasti, tidak dasar hukum yang menjadi landasan yuridis untuk dikeluarkan SK pemberhentian itu,” terang Ferdinandus Maktaen.

Emanuel Besin juga menduga, jika pencopotan dirinya sebagai Kades Tohe tersebut diduga terkait faktor dendam politik saat Pilkada beberapa waktu lalu.

Informasi yang di dapat sergap TKP, terkait gugatan yang diajukan oleh mantan Kades Tohe tersebut, pihak PTUN Kupang hingga saat ini telah menggelar sebanyak dua kali persidangan. Rencananya, persidangan yang ketiga akan kembali digelar  pada Kamis (15/9/2016) mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.