sergap TKP – BANDARLAMPUNG
Kepolisian Resort Kota Bandarlampung berhasil meringkus Husnan (25), seorang tukang las yang mengaku sebagai pegawai Pelindo II Panjang.
Tersangka Husnan diamankan di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Pidada II, Kelurahan Panjang Utara lantaran menipu 25 orang dengan menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di Pelindo II Cabang Panjang dengan memberikan sejumlah uang.
“Total kerugian korban, sebesar Rp. 107 juta dan semua unag hasil penipuan tersebut sudah dihabiskan tersangka untuk traveling,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya. Jumat (2/9/2016).
Selain itu Kompol Dery juga mengatakan tersangka mengaku telah menjalankan aksi penipuan tersebut sejak sejak awal Januari 2016 dengan jumlah korban mencapai 25 orang.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 378 sub Pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.