sergap TKP – SURABAYA
Diduga melakukan pemerasan dan pencabulan, TB seorang oknum Satpam Carrefour yang berlokasi di Jalan Kalirungkut Surabaya, diciduk aparat kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“TB warga Jalan kedung Baruk Surabaya itu, diamankan pada tanggal 27 September 2016,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, SH, S.I.K, Mik. Kamis 29 September 2016.
Informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, peristiwa dugaan pemerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh TB bermula saat korban berbelanja di Carrefour Kalirungkut Surabaya dan diperiksa oleh tersangka yang bekerja sebagai security atau Satpam, karena ada barang yang belum terbayarkan. Atas kejadian tersebut, TB kemudian memaksa korban untuk membuat surat pernyataan dan kemudian memfoto korban.
Dengan alasan agar peristiwa tersebut tak di ekspos media dan korban tidak dilaporkan ke polisi, Tersangka TB kemudian mengancam korban supaya melayani keinginan atau nafsu bejadnya.
“Tak hanya itu, Tersangka TB juga melakukan pemerasan terhadap korban melalui WA (WhatsApp) dengan meminta sejumlah uang.” Ujar Kompol Bayu Indra Wiguno.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 289 dan atau 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” Tegas Bayu Indra Wiguno.