Pedofil Asal Australia Dituntut 16 Tahun Penjara

oleh -

sergap TKP – DENPASAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robert Andrew Fiddes Ellis, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur agar diganjar hukuman 16 tahun penjara.

Tuntututan tersebut dibacakan oleh JPU Anak Agung Alit Suastika dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar. Selasa 13 September 2016.

Selain menuntut agar terdakwa diganjar 16 tahun penjara JPU juga menuntut agar warga negara Australia ini didenda Rp 2 miliar dengan subsider 8 bulan penjara karena telah telah terbukti telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak yang dilakukan berkali-kali.

“Menuntut terdakwa dengan  16 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 8 bulan penjara,” ujar jaksa Alit Suastika.

Dalam dakwaannya JPU menilai bahwa terdakwa Robert telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.