sergap TKP – TANGERANG
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, mengamankan Tiga dari empat orang Warga Negara Asing (WNA) illegal. Ketiganya WNA illegal itu ditangkap saat petugas Imigrasi menggelar razia di apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Mereka kita amankan, karena tidak dapat menunjukan identitasnya,” ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Barron Ichsan. Rabu, (28/9/2016).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga WNA tersebut diduga memiliki paspor, namun paspor tersebut menurut pengakuan mereka dipegang oleh agen perjalanan,” ujar Barron Ichsan.
Sedangkan untuk seorang WNA lainnya yang diketahui bernama Sarmilan Somasundaran asal warga negara Sri Lanka, terbukti diduga melakukan pemalsuan paspor emergency atas nama Rajiv Gunalan.
“Sarmilan penumpang pesawat Mihin Lanka dengan nomor penerbangan MJ603, Dia diamankan pada 21 September 2016 saat tiba dari Kolombo dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Sampai dengan saat ini kami tetap mengkonfirmasi ke Dubes mengenai keabsahan paspor emergency tersebut,” tuturnya.
Apabila nantinya terbukti menggunakan paspor ilegal, keempat WNA tersebut terancam dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-undang No.60 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp500 juta.