sergap TKP – ACEH BARAT
Aparat Satuan Reserse Narkora Polres Aceh Barat terpaksa menciduk pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS (35) dan LN (23), karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“Kedua pasutri tersebut, ditangkap di rumahnya di kompleks perumahan Budha Tzu Chi, Gampong Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo.” Kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo N, SIKmelalui Kasat Narkoba Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK. Minggu (4/9/2016)
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 26 gram sabu-sabu yang sebelumnya disembunyikan pelaku didalam klosed kamar mandi.” Ujar Iptu Miftahuda Dizha Fezuono.
Kasat Narkoba menambahkan pasutri ini merupakan bandar sabu yang dicurigai telah lama melakukan aktivitasnya, pada penangkapan tersebut selain mengamankan Narkotika tersebut kita juga menyita bukti lainnya berupa timbangan digital, serta alat hisap.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat.