sergap TKP – BENGKAYANG
Kepolisian Resort Bengkayang berhasil mengamankan 1 unit truck yang mengangkut 6 Ton gula pasir selundupan yang diduga berasal dari Malaysia.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bengkayang Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Irawan. “Truck ini mengangkut gula pasir putih merek AAA tanpa Logo SNI dan tanpa izin edar yang diduga berasal dari Malaysia,” ucap AKBP Bambang, Selasa (6/9/2016)
AKBP bambang juga menyebutkan truck tersebut mengangkut 120 karung gula pasir dengan berat masing-masing 50 Kg. Selain mengamankan 6 Ton gula pasir ilegal, Polres Bengkayang juga mengamankan sopir truck yang berinisal ATW (23), warga Way Tuba, Sumsel dan Lia (55) warga Sanggau Ledo sebagai pemilik barang tersebut.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti telah diamanakan di Polsek Ledo, Polres Bengkayang untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU no 18 th 2012 tentang Pangan.







