Polres Hulu Sungai Selatan Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – HULU SUNGAI SELATAN

Aparat Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil menangkap Dua pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi terpisah. Rabu (31/8/2016).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial RI (28), dan R (18) warga Ds Karang Jawa Kec P Batung Kab. HSS.

Dari penangkapan RI, petugas mengamankan barang bukti berupa berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang  disembunyikan dikantong jaket yang dipakainya, Sementara dari tangan R, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat total 5,26 gram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 112 jo 114 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak  10 Milyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.