sergap TKP – MERANGIN
Aparat Polres Merangin berhasil menangkap tiga orang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
“Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut masing-masing yakni, Arif (19), Ucok (19) dan Widodo (19) semua warga Bangko,” kata Kapolres Merangin AKBP Munggaran. Selasa (13/9/2016).
“Ketiga pelaku ditangkap seusai melakukan aksi perampasan handphone (HP) milik Agus Riadi (17) dan delapan rekan pelajar lainnya. Saat para korban sedang nongkrong di jembatan Syamsudin Uban Pasar Bawah Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.” ujar AKBP Munggaran.
Atas perbuatannya, para pelaku saat ini terancam akan di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman dua belas tahun penjara.