Polresta Depok Tangkap 49 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – DEPOK

Selama Bulan Agustus 2016, Aparat Satuan Rerserse Narkoba Polresta Depok berhasil mengungkap sebanyak 44 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Para pelaku yang kita tangkap itu ada yang menjadi pengedar, bandar, dan pemakai. Rata-rata pelaku menjual narkotika jenis sabu maupun ganja ada yang untuk dipakai sendiri namun digunakan untuk memperoleh keuntungan,”ujar Wakapolresta Depok, AKBP Candra Kumara. Kamis (1/9/2016).

Menurut Wakapolresta, “Sasaran para pelaku mulai dari warga, pelajar, maupun kalangan mahasiswa. Setidaknya kasus narkotika yang telah kita ungkap dapat menyelamatkan potensi penyalah gunaan narkoba bagi 1.500 orang,”  terang AKBP Candra Kumara.

Selain mengamankan pelaku, dari tangan para tersangka ini petugas juga menyita barang bukti berupa  9 Kg ganja dan 43 gram shabu.

“Atas perbuatannya, mereka rata- rata kita kenangan pasal 137 KUHP, pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun.” pungkas  AKBP Candra Kumara.

No More Posts Available.

No more pages to load.