sergap TKP – SURABAYA
Polrestabes Surabaya berhasil meringkus PD (45) dan AP (36) dua orang pelaku pencabulan terhadap EA (17) yang merupakan anak tiri PD.
Keduanya diringkus setelah korban didampingi tantenya, melaporkan tindakan bejat yang dilakukan dua pria tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
“Didampingi tantenya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polrestabes. Dan kami tindak langsung,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Bina Gunawan Silitonga. Minggu (4/9/2016)
AKBP Shinto menjelaskan korban telah disetubuhi ayah tirinya hampir setiap hari sejak berusia 9 tahun hingga korban berusia 17 tahun. Tidakan tersebut dilakukan pelaku saat ibu korban atau istrinya sedang tidak berada di rumah.
“Tersangka juga menjanjikan uang pada korban setiap kali usai melakukan tindakan asusila pada korban, tapi selalu tidak ditepati,” ucap AKBP Shinto
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya kemudian pergi dari rumah dan akhirnya tinggal dirumah AP, pamannya.Berharap akan mendapat nasib yang lebih baik, ternyata AP, pamannya malah mencabuli korban.
Kemudian korban pergi rumah tantenya di luar kota untuk menceritakan perlakuan bejat yang selam ini diterimannya ke tantenya.
Atas perbuatannya kini kedua pelaku terancam dikenai Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.