sergap TKP – SURABAYA
Aparat Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus empat orang komplotan pencurian dengan kekerasan (curas).
Keempat pelaku tersebut yakni SSM (19), warga Bulak Cumpat; AS (20) warga Bronggolan Sawah; RM (20), warga Jl. Setro Baru Utara; dan WTP (20) warga Jl. Dukuh Setro Agung, Surabaya.
“Dua pelaku ditangkap saat terjaring operasi reskrim di Jembatan Suramadu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga. Selasa (20/9/2016).
Setelah berhasil mengamankan pelaku SSM dan AS petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RM dan WTP sekitar pukul 11.30 WIB di Madura.
AKBP Shinto juga mengatakan penangkapan keempat pelaku ini berawal dari adanya laporan tindak pidana curas yang dilakukan oleh para pelaku di Jl. Pantai Kenjeran, Surabaya.
Dari penangkapan keempat pelaku petugas juga mengamankan 1 unit motor suzuki satria milik korban dan dua unit motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya para pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.








