sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Reskrim Polsek Gayungan menangkap NA (24) warga Jalan Jambangan IV Surabaya. NA merupakan tersangka pengedar narkotika jenis ganja.
“NA diringkus anggota Reskrim Polsek Gayungan di Jalan Hayam Wuruk di depan pertokoan Sutos,” kata Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Setija Oetami. Sabtu (17/9/2016).
“Dari hasil pengeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua poket ganja masing-masing seberat 30,8 gram dan 33,9 gram.” Ujar Kompol Esti Setija Oetami.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NA mengaku barang haram tersebut selama ini dikirim oleh pemasoknya berinisial BA sedangkan untuk pemesannya tersangka menyebutkan inisial SY yang merupakan salah seorang mahasiswa.
NA juga mengaku, untuk sekali kirim biasanya ia mendapat upah tak lebih dari Rp 50 ribu per poket.
Untuk proses hukum lebih lanjut, NA berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gayungan