sergap TKP – PATRANG
Kepolisan Sektor (Polsek) Patrang berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2010 bernopol P 4176 VV milik korban berinisial DH (23) warga Jalan Candi Pangung Barat Desa Mojolangu Kec. Lowokwaru Kab. Malang.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial FW bin. B H Jember (35) warga Jalan Arowana Lingk. Gebang Taman Kel. Kebon Agung Kec. Kaliwates Kab. Jember.” Kata Kata Kapolsek Patrang AKP Veibe Ponomban. Jumat (23/9/2016).
Kasus penipuan dan atau penggelapan ini, bermula pada Selasa 20 September 2016 sekitar jam 08.00 wib saat pelaku FW mendatangi korban di Jalan Pb. Sudirman Patrang Jember.
Saat itu, dengan alasan hanya sebentau untuk menjenguk temannya yang ada di rumah sakit Bina Sehat jember, FW memimjam sepeda motor milik DH. Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata sepeda yang dipinjam FW tak kunjung dikembalikan dan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
“Karena curiga, DH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patrang.” Ujar AKP Veibe Ponomban.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Patrang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan akhirnya diperoleh informasi jika pelaku akan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang berada di wilayah Curahnongko Tempurejo.
Mengetahui keberadaan pelaku, anggota Polsek Patrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Agus Sutrisno kemudian menangkap FW.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka FW berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Patrang.” Terang AKP Veibe Ponomban.







