PRT Curi Perhiasan Majikan

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang wanita berinisial KLF (22) di Dsn. Mangisan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Jumat (9/9/2016).

Wanita yang berprofesi pembantu rumah tangga (PRT) ini ditangkap setelah majikannya melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan pelaku ke Polrestabes Surabaya pada 04 September 2016 lalu.

Waka Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan dalam menjalankan aksinya tersangka KLF ini menggunakan modus dengan berpura-pura melamar kerja sebagai pembantu dan setelah diterima pelaku bekerja sangat rajin dan membuat korban percaya bahwa dirinya merupakan pembantu yang baik.

“Maka ketika dipercaya untuk membersihkan kamar majikannya tersangka KLF langsung mengambil kesempatan untuk menguras barang berharga milik korban,” ujar Kompol Bayu. Senin (12/9/2016).

Kemudian pelaku menjual perhiasan seberat 10,48 gram yang diambil dari kamar korban kepada seseorang di Jl. Jarak, Surabaya seharga Rp. 2.962.000 yang meurut pengakuan tersangka digunakan untuk membayar angsuran kredit motor.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.450.000 sisa penjualan perhiasan, dan dua buah celana pendek milik korban telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Dan atas perbuatannya tersangka KLF terancam dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.