Salahgunakan Visa Prof. Ong Dideportasi

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Ahli Patologi dari Queensland University, Prof Beng Beng Ong dideportasi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan dilarang mengunjungi Indonesia selama 6 bulan setelah terbukti menyalahgunakan visa.

“Kita ambil tindakan tegas dengan pencekalan selama enam bulan dan yang bersangkutan akan dideportasi  besok pukul 05.00 WIB,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan. Selasa (6/9/2016).

Pemulangan tersebut dilakukan karena Prof. Ong menggunakan visa kunjungan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica dalam sidang kasus pembunuhan Mirna Salihin di Jakarta.

Sebelumnya Prof. Ong dicegah pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat hendak ke Singapura sebelum kembali ke Australia pada pukul 04.00 WIB pagi tadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.