sergap TKP – SURABAYA
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Singky Soewadji terhadap Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah.
“Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”ucap JPU Putu Parwati saat membacakan dakwaannya, Kamis (01/09/2016).
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, terdakwa dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Rahmat Shah lewat postingannya di media sosial Facebook.
“Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?,” tulis Singky Soewadji lewat akun Facebooknya.
Dalam persidang itu Ketua tim penasehat hukum Singky, Martin Suryono mengajukan permohonan penangguhan kepada majelis hakim. “Kami memberi jaminan bahwa terdakwa akan kooperatif. Jaminan juga telah diberikan oleh sejumlah tokoh di Surabaya, kami mohon permintaan ini dikabulkan,” ujar Martin Suryono.
Selain meminta penangguhan penahanan kuasa hukum terdakwa juga meminta agar sidang dilakukan di ruang yang lebih luas. “Mengingat tim penasehat hukumnya bukan cuma kami dan persidangan ini juga banyak dikonsumsi publik, kami memohon agar persidangannya dipindah ruangannya,” ucap Martin.
Menanggapi permohonan tersebut ketua majelis hakim PN Surabaya, Ari Jiwantara tak langsung mengabulkan semua permohonan kuasa hukum terdakwa. “Kalau penangguhan kami masih musyawarahkan dulu dengan hakim dan untuk permintaan pindah ruangan sidang, akan kami carikan ruangan yang memadai,” jelas Hakim Ari Jiwantara.