sergap TKP – SEMARANG
Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi di Jawa Tengah saat melakukan razia serentak di di Semarang, Solo, Wonosobo, Pati, Pemalang, dan Cilacap.
“Dari sebanyak 19 WNA yang terjaring razia itu, mereka berasal dari Korea Selatan, China, Sri Lanka, Italia, Thailand, Mesir, Yaman , dan Belanda,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah M Diah. Jumat (28/10/2016).
“Pelanggaran yang dilakukan para WNA ini rata-rata terkait persoalan dokumen izin tinggal, Mereka selanjutnya akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” Ujar Diah.
Informasi yang didapat sergap TKP, Dari sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditangkap, mereka terdiri 4 orang WNA asal Korea Selatan, 4 orang WNA asal China, 3 orang WNA asal Sri Lanka, 3 orang WNA asal Italia, 2 orang WNA asal Thailand, 1 orang WNA asal Mesir, 1 orang WNA asal Yaman, dan 1 orang WNA asal Belanda.