sergap TKP – DEPOK
Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Cimanggis, Kota Depok berhasil mengamankan empat orang yang tengah melakukan judi remi di rumah kontrakan salah seroang pelaku di Jalan Jembatan Biru, Tugu, Cimanggis, Kota Depok.
“Keempat tersangka yang ditangkap yaitu Yoki Hadi Wibowo (48), Setya Purwono (51), Tukiman (51), dan Tarbin (48), Keempatnya masing-masing warga Cimanggis,” jelas Kapolsek Cimanggis Kompol Agung, Selasa (19/10/2016).
Kompol Agung juga mengatakan penangkapan keempat pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa rumah pelaku Tukiman kerap dijadikan tempat berjudi.
Berangkat dari informasi tersebut petugas langsung melakuan pengintaian selama beberapa hari.
“Setelah kita intai beberapa hari langsung kita lakukan penggrebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suparno,”ujar Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang sebesar Rp. 170.000.
“Keempat pelaku ini akan kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”







