sergap TKP – SUBULUSSALAM
Aparat Kepolisian Resort Aceh Singkil berhasil meringkus dua orang pengedar sabu.
Kedua pelaku tersebut yakni RW (28) warga Gampong Penanggalan Induk dan MI (25) warga Gampong Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan,Kota Subulusalam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
“Pelaku RW kami amankan saat berboncengan dengan T (25) warga Kabanjahe, Kamis sekira pukul 20.00 WIB,” terang Kapolres, Jumat (21/10/2016).
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku RW, polisi berjasil menemukan 1 paket sabu senilai Rp. 200 ribu, sebuah alat hisap bong dan uang tunai Rp. 185 ribu.
Dari pengembangan yang dilakukan petugas kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MI berikut satu paket narkotika jenis sabu di Gampong Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.








