sergap TKP – MADIUN
Aparat Sat Reskoba Polres Madiun mengamankan seorang nenek dua cucu bernama Linda Meiyana (48) warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus sama yang ditangani oleh Polres Madiun Kota. Ia ditangkap karena diketahui menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu,” ujar Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, Sabtu (29/10/2016).
Selain mengamankan Linda, polisi juga berhasil menangkap Suwanto (42), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Geger. “Tersangka Suwanto merupakan rekan dari Linda,” lanjut Kapolres
Dari tangan keduanya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sepertu 5 gram narkotika jenis sabu, sejumlah alat isap, dan timbangan.
“Dari keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya di Surabaya,” ucap Sumaryono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenai dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2010 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Madiun.







