Judi Remi, Maroso Diamankan

oleh -

sergap TKP – SIDOARJO

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Krembung berhasil meringkus seorang pelaku judi remi.

Pelku tersebut yakni Maroso (48) warga Dusun Ngingas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung.

“Tersangka digrebeg petugas saat judi remi tigabelasan,” jelas Kapolsek Krembung AKP Saadun, Senin (24/10/2016).

Dari penangkapan tersebut petugas menyita uang taruhan sebesar Rp 435.000, dua set kartu remi dan satu lembar alas sak karung plastik.

Selain itu Kapolsek juga menjelaskan saat pihaknya masih mengejar tiga orang pelaku yang berhasil meloloskan diri saat penggerebekan.

“Tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.