Kejagung Tetapkan Dua Direktur Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang saat ini menjadi PT Smartfren, Kejaksaan Agung (Kejagung) kabarnya akan menetapkan Dua direktur sebagai tersangka.

Meski tidak menjelaskan nama kedua direktur yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan jika dirinya telah menerima laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tentang kabar tersebut.

“Pak Jampidsus akan menetapkan tersangkanya, berdasarkan audit BPK terkait kasus itu BPK menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 86 miliar.” kata Prasetyo usai melantik pejabat eslon dua, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/10/2016).

Prasetyo menjelaskan dalam penyidikan kasus ini, pihak Kejaksaan Agung tidak menangani kasus dugaan pidana pajaknya, namun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan sarana restitusi.

“Kita disini tidak menangani kasus dugaan pidana pajaknya, namun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait restitusinya.” Ujar Prasetyo.

No More Posts Available.

No more pages to load.