sergap TKP – BULUKUMBA
Mantan Ketua DPC PDI-P Bulukumba periode 2005-2010, Andi Muchtiar alias Andi Ato diciduk petugas kepolisian dari Unit Narkoba Polres Bulukumba saat sedang asyik mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Pelaku itu ditangkap di Kompleks BTN Somba V desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba pada Senin (10/10/2016) sekitar pukul 21.00 Wita.” Kata Kapolres Bulukumba,AKBP Kurniawan Affandi, S.I.K. Selasa (11/10/2016).
Selain Andi, dalam penggerebekan tersebut polisi juga menangkap pelaku lain yakni, Agus Salim Bin H. Rabai Faizal oknum PNS instansi BLHD Bulukumba, dan Darfin alias Effing Bin H. Ambo Cenning.
Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di dalam sel Mapolres Bulukumba.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.