sergap TKP – PONTIANAK
Dua orang pelaku judi Liong Fu di sebuah warung yang terletak di Jalan RM Sudiono, Kecamatan Delta Pawan, akhirnya dibekuk petugas Polres Ketapang, Kamis (2016/10/20).
Kedua pelaku tersebut yakni AS (52), warga Pawan Delta, Ketapang dan SKP (42) warga Sui Kakap, Kubu Raya.
Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan BCA kartu ATM milik SKP, 2 kartu ID milik pelaku, 9 lembar bukti kertas transfer, 23 set kartu remi, 2 dadu Liong Fu, 1 buah parfum tutup mengguncang dadu, 4 kotak untuk menempatkan dadu kotak, 3 unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp. 106 188, -.
“Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya perjudian di warung tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Suhadi Suwondo.
Menanggapi laporan tersebut Polres Ketapang langsung menurunkan empat personilnya dibawah pimpinan Ipda Ogan Arif.
Atas perbuatannya kini kedua pelaku terancam dikenai Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.







