sergap TKP – MAGETAN
Jumadi (40) warga asal Kendal, Jateng dan Hamdani (22) warga Ringinagung, Magetan akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Magetan.
Modus yang digunakan kedua pelaku ini yakni dengan mengganjal tempat masuknya kartu ATM dengan lidi dan memasang call center palsu pada mesin ATM.
“Dari pengakuan tersangka, keduannya mengaku sudah menjalani aksinya di sepuluh TKP,” ujar Kasubag Humas Polres Magetan AKP Suyatni, Senin (17/10/2016).
AKP Suyatni juga mengatakan, tersangka Jumadi juga pernah terlibat kasus yang sama di Ponorogo.
Dan atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.






