sergap TKP – DEPOK
Aparat Polresta Depok berhasil membekuk Ahmad Nizar Fahmi (23) pelaku dugaaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi terhadap korban seorang artis penyanyi lagu religi Sulistyowati (28) atau yang lebih dikenal dengan nama Sulis.
Sebelumnya, Sulis melaporkan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan teman dekatnya Ahmad Nizar Fahmi ke Mapolresta Depok. Dihadapan petugas Sulis mengaku telah ditipu oleh Ahmad Nizar sebesar Rp 365.750.000.
Ahmad adalah rekan Sulis selama 7 tahun belakangan yang mengurusi fansa klub Sulis serta kadang membantunya saat melakukan pertunjukan.
“Karenanya pelapor percaya kepada terlapor saat ditawari investasi bisnis percetakan. Apalagi di saat awal, dana Rp 100 Juta yang disetor pelapor sempat dikembalikan terlapor ke pelapor utuh, ditambah keuntungan investasi sebesar hingga 35 persen,” kata Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan, Rabu (19/10/2016) malam.
Menurut Harry, untuk meyakinkan para korbannya, pelaku mengaku bahwa bisnis investasinya untuk sebuah pabrik percetakan yang mendapat tender besar dan beralamat di Tebet, Jakarta Selatan.
“Setelah kami cross check pabrik tersebut fiktif,” tutur Harry.
Polisi menduga pelaku tidak hanya melakukan dugaan penipuan terhadap Sulis, tetapi ada korban lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku korbannya sudah lebih dari 17 orang.” Ujar Kapolresta Depok.
“Atas perbuatannya, Pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto 372 KUHP tentang pemggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.








