sergap TKP – DEPOK
Aparat Sat Resnarkoba Polresta Depok, berhasil menangkap Hariyanto (31) seorang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Lebak Bojong Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis. Sabtu (15/10/2016).
“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,21 gram dan HP,”ujar Kompol Putu Kholis.
“Atas perbuatan, Hariyanto terancam dijerat Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang peredaran sekaligus mengkonsumsi narkoba dengan ancam hukuman pidana 15 tahun,” pungkasnya.







