sergap TKP – MEDAN
Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak seorang sopir taksi gelap berinisial ES (42) warga asal Jalan Angkola Desa Martoba, Kecamatan Siantar Utara, lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.
ES terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis kanannya, setelah petugas memberikan 3 kali tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tak mengindahkan peringatan petugas dan justru malah berusaha kabur melarikan diri.
“Es merupakan tersangka pelaku penyekapan dan perampokan serta pemperkosaan terhadap seorang mahasiswi, MA (20) warga asal Kebun Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).” Ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal. Rabu (19/10).
“Selain melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban. ES yang merupakan mantan narapidana kasus penipuan itu, juga merampas HP, uang Rp 2,5 juta dan ATM milik korban.” Terang Kasat Reskrim Kompol Fahrizal.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang-bukti berupa 1 HP, baju kemeja robek, sendal jepit warna coklat, celana pendek warna hitam, 2 jilbab, sejumlah pakaian dalam dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, Tersangka ES terancam dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 1 e Junto Pasal 285 atau 293 KUHPidana, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.







