sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial Acun (32) warga Simokerto Surabaya, yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis Sabu dan Ekstacy.
“Acun ditangkap pada Senin 17 Oktober 2016 sekira pukul 23.00 Wib didepan RS Marinir Jl.Gunungsari Surabaya,” kata Kompol Anton Prasetyo Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya. Rabu (19/10/2016).
Dari penangkapan tersangka Acun, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 14.03 gram, 1 buah HP, 1 bungkus plastik berisi 13 butir pil Ekstacywarna biru berlogo R seberat 4,1 gram, 1 bungkus plastik berisi 2 butir pil Ekstacy jenis minion seberat 1,02 gram, 1 buah botol kecil, 1 buah korek api gas, 1 pack plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Acun berikut barang bukti saat ini diamankan di Polrestabes Surabaya.






