sergap TKP – SURABAYA
Aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-Shabu.
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan, “Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat. Dari pengungkapan kasus tersebut, kami menangkap Dua orang tersangka pelaku bernama Edy (37) asal warga Menganti Gresik, dan Amrul (35) warga kedung Sroko Surabaya,” ujar Kompol Anton Prasetyo. Rabu (19/10/2016).
“Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah, Edy ditangkap di tempat duplikat kunci Jl.Barata Jaya XIX Surabaya sementara Amrul ditangkap di depan halte bus kampus A UNAIR Jl.Mayjen Prof. Dr.Moestopo Surabaya.” Terang Anton Prasetyo.
Informasi yang didapat sergap TKP, Selain berhasil menangkap kedua pelaku, dari tangan keduanya petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 20,50 gram, 2 buah HP, uang tunai Rp 400 ribu, 1 buah pipet kaca yang yang terdapat sisa shabu seberat 1,53 gram, 1 buah pipet kaca kosong, 1 buah bong dari botol minuman suplemen, 1 buah sekrop dari sedotan plastik dan 2 buah sekrop plastik.







