sergap TKP – MADIUN
Terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009 hingga tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka.
Penetapan Bambang Irianto sebagai tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan KPK bekerja sama dengan pihak Kejaksaan.
Ditempat terpisah, terkait penetapan Bambang Irianto sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, “Dari hasil gelar perkara, BI (Bambang Irianto) selaku Wali Kota Madiun ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Senin (17/10/2016).
“Selain sebagai tersangka, BI dalam kasus ini diduga juga sebagai penerima gratifikasi.” Ujar Laode.
“Akibat perbuatannya, tersangka BI disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i atau pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Tahun 21 Tahun 2001.” Tegas Laode.