sergap TKP – SIDOARJO
Sebanyak 3 orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Wonoayu, Sidoarjo.
Ketiga pelaku yang dibekuk petugas tersebut antara lain Febry Agus (27) dan Yudi Surya (20) warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo dan Agus Budi Waluyo (28) warga Desa Terung Wetan, Kecamatan Krian.
Dari informasi yang berhasil dihimpun sergaptkp.com, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi sabu-sabu di sekitar kawasan jembatan Desa Bakalan.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku dengan ciri-ciri sesuai informasi yang telah diterima sebelumnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas kemudian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi ganja seberat 1,10 gram.
Dari pengembangan kasus tersebut petugas kemudian mengamankan tersangka agus dari kamar kostnya dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,42 gram yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok.
“Ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Wonoayu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Wonoayu AKP Heriyanto, Selasa (22/11/2016).
Dalam kasus ini, lanjut AKP Heriyanto kami berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 kantong plastik berisi ganja seberat 1,10 gram, 1 kantong plastik putih berisi narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram, serta sebuah handphone Merek Mito.
Atas perbuatannya pelaku terancam djerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 penjara.