Gatot Pujo Nugroho Divonis 6 Tahun Penjara

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Djaniko Girsang akhirnya memvonis 6 tahun penjara mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gatot Pujo Nugroho selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Djaniko Girsang di Ruang Aula Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/11/2016).

Gatot dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bansos dan hibah Pemprov Sumut pada Tahun 2012 dan 2013.

 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Gatot Pujo Nugroho diganjar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menangapi putusan tersebut Gatot Pujo Nugroho melalui kuasa hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir. Senada dengan Gatot JPU juga menyatkan masih akan pikir-pikir.

No More Posts Available.

No more pages to load.