Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Sudah P21

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Berkas perkara kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21,” Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016).

Dengan lengkapnya berkas perkara penyidikan oleh Bareskrim Polri tersebut, Kejagung juga menyatakan perkara ini telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

“Kejaksaan meminta pengidik segera menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya,” jelas Noor Rachmad.

No More Posts Available.

No more pages to load.