sergap TKP – JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 10 (sepuluh) kapal ikan asing (KIA) ilegal di wilayah perairan Sulawesi.
“Kesepuluh kapal itu ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja. Senin, (21/11/2016).
”Ini bukan hanya asing, mereka juga bawa ABK ilegal dan menggunakan alat tangkap yang ilegal juga,” terang Sjarief.
Menurut Sjarief, penangkapan itu dilakukan oleh empat kapal patroli yang berbeda, yaitu KP Orca 002, KP Orca 003, KP HIU 007, dan KP Hiu 009.
KP Orca 003 menangkap empat KIA yang sedang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang berada di wilayah perairan Sulawesi. Keempat kapal tersebut yakni, FB/CA. JULEI JANE, FB/CA. ELYZA , FB/CA. IAN JANE, dan FB/CA. ALVINTROY.
“Keempatnya menggunakan alat tangkap pancing tuna (hand line) dan diawaki 37 orang berkewarganegaraan Filipina. Sementara kapal patroli lainnya, yaitu KP. HIU 007 berhasil menangkap dua kapal, yaitu FB/CA. JESSA, dan FB/CA. ROMEL.” Ujar Sjarief.