Mantan Kaur Keuangan Desa Lokapaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – BULELENG

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng, Polres Buleleng akhirnya menetapkan Komang W (41) mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt sebagai tersangka.

“Komang W ditetapkan sebagai tersangka tekait dugaan pengunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Buleleng untuk pembangunan Balai Banjar Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Made Suka Wijaya. Senin (28/11/2016).

“Penetapan Komang W yang juga saat itu sebagai Kaur Keuangan Desa Lokapaksa sebagai tersangka ini, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana BKK yang merugikan Negara sebesar Rp100 juta,” ujar  Kapolres Buleleng.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Pada Juli 2014, Desa Lokapaksa mengajukan proposal untuk permohonan dana BKK kepada Pemkab Buleleng, sebesar Rp100 juta.

Dana sebesar Rp100 juta itu rencananya diperuntukan untuk anggaran pembangunan Pelinggih di Banjae Dinas Carik Agung sebesar Rp 40 juta, pembangunan tempat parkir Desa Lokapaksa sebesar Rp40 juta, pengecatan Banjar Dinas Tengah dan Banjar Dinas Jero Agung masing-masing sebesar Rp5 juta, dan pembangunan Balai Kulkul Banjar Dinas Sorga sebesar Rp 10 juta.

Namun sayang, setelah dana itu cair malah dipergunakan Komang W untuk kepentingan pribadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.