Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDAR LAMPUNG

Jajaran Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung), berhasil menangkap dua pemuda setempat yang sempat melarikan diri setelah diduga membunuh seorang pria bernama M Santri Aji (20) yang terjadi di belakang City Spa Jalan Batu Gajah, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku yang diamankan dari dua lokasi terpisah tersebut masing – masing yakni, Asep (24) dan Rezi (23).

“Kedua pelaku ditangkap di daerah Cilegon, Baten, dan Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani  Budi Pitono. Selasa (22/11/2016).

“Selain mengamankan pelaku, Bersama keduanya, kami juga mengamankan dua tersangka penadah barang curian sepeda motor milik korban, yakni Alim (26) dan Kosim (21).” Terang AKBP Murbani  Budi Pitono.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan motif pembunuhan terhadap M Santri Aji , lantaran kakak ipar dari korban memiliki utang ganja seberat satu ons, atau senilai Rp 1 juta.

“Tersangka Asep dan Rezi menghabisi nyawa korban, diduga karena merasa kesal kepada kakak ipar korban Eka yang tidak mau membayar ganja yang sudah dibeli Asep dan Rezi dari bandarnya,” ujar Murbani .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Asep dan Rezi saat ini terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun sub Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Sementara, untuk tersangka Alim dan Kosim, keduanya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara  selama  4 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.