sergap TKP – ACEH UTARA
Aparat Polres Aceh Utara melakukan permusnahan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 1,9 kilogram atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar. Selasa (22/11/2016).
Barang bukti narkotika itu, dimusnahkan dengan cara diblender bersama minyak solar yang kemudian dimasukkan dalam drainase.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, didampingi kasat Narkoba Iptu Suharto, dengan disaksikan Plt. Bupati Aceh Utara , H.Muhammad Jamil dan juga beberapa unsur muspida setempat.
Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari dua kurir narkoba berinisial Az (51) warga Kabupaten Aceh Timur dan AR (35) warga kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
“Kedua tersangka itu, ditangkap dalam sebuah penyergapan petugas didepan Polres Aceh Utara pada Rabu 19 oktober 2016 lalu, sedangkan barang-bukti sebelumnya telah disisihkan untuk dijadikan sampel guna pemeriksaan di Laburatorium Forensik Polri cabang Medan, maka sisa yang dimusnahkan seberat 1, 8 gram/ bruto lebih,” ujar AKBP Wawan Setiawan. Selasa (22/11/2016).
“Permusnahan BB tersebut berdasarkan UU. RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republic Indonesia, UU. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan surat Izin dari Pengadilan Negeri Aceh Utara serta surat perintah permusnahan benda sitaan / barang bukti.” pungkasnya.