Polres Gresik Ringkus DPO Kasus Curanmor

oleh -

sergap TKP – GRESIK

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil meringkus Abdul Hamid (45), DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku yang merupakan warga asal Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepuhbaru, Bojonegoro ini  dibekuk setelah sebelumnya melakukan Curanmor di Kantor HD Finance di Jalan Tri Dharma Blok A 26 Gresik.

Saat itu pelaku bersama enam rekannya mencuri sepeda motor Yamaha Mio nopol W 6065 KD milik Abram Nata Yuswanto dan membawanya kabur ke arah Surabaya. Pasca kejadian tersebut korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kebomas.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus 5 rekan pelaku sedangkan pelaku dan rekannya Suprayitno menjadi DPO.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan,” ucap AKP Heru, Senin (14/11/2016).

No More Posts Available.

No more pages to load.