sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus empat orang komplotan pelaku penjambret yang bisa beroperasi di Surabaya.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut berinisial, NYP (20) warga Jalan Tanjungsari Surabaya, SP (18) warga Jalan Tanjungsari Surabaya, AW (18) warga Jalan Hayamwuruk Gondang Legi Malang / Kost di Jalan Tanjungsari Surabaya, dan MI (19) warga Jalan Gadel Baru No.44-B Kel Karang Poh, Kec. Tandes Surabaya.
Dari keempat pelaku yang berhasil diringkus, MI dan NYP terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, karena kedua pelaku berusaha kabur saat hendak ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (29/11/2016).
“Para pelaku itu diringkus usai melakukan perampasan di Darmo Satelit Surabaya (depan Superindo Surabaya),” ujar AKBP Shinto Silitonga.
Selain meringkus keempat pelaku, dari tangan para pelaku tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No Pol AG-2452- UB berikut STNKnya, 1 buah Tas wanitawarna Pink Soft, 3 buah Handphone berbagai merek, dan 1 lembar Kartu Kredit UOB.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.






