sergap TKP – SIDOARJO
Aparat Unit Reskrim Polsek Gedangan menangkap dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan tersebut diawali dengan tertangkapnya tersangka Fredy Susanto alias Kok Liang (62) warga Desa Gedang di jalur Arteri Porong, Desa Kenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka pertama ini ditangkap karena menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Saat ditangkap berhasil disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,19 gram,” ujar Kanit Reskrim, Polsek Gedangan, Ipda Supratman, Rabu (23/11/2016).
Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama Herwanto alias Iwan (35) warga Dusun Kemirihan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka kedua hanya sebagai kurir pengiriman sabu-sabu. Tapi tetap kami tahan,” lanjut Ipda Supratman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Kedua tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Gedangan,” kata Kasat Reskrim.