sergap TKP – SURABAYA
Permohonan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan aset PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung yang diajukan oleh mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan ditolak oleh hakim Ferdinandus.
Dalam putusannya hakim Ferdinandus menyebutkan jika penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT. PWU dinyatakan sah.
Dan materi praperadilan yang diajukan oleh pemohon, dinilai telah masuk materi perkara pokok yang seharusnya dibuktikan di sidang dalam perkara pokok.
“Menolak permohonan gugatan dari pemohon dan menerima eksepsi termohon secara keseluruhan,” ucap hakim Ferdinandus, Kamis (24/11/2016).