Praperadilan Taat Pribadi Ditolak

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono.

“Penetapan tersangka, penanahan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum, sehingga permohonan praperadilan ini haruslah ditolak,” ujar hakim Sigit Sutrisno saat membacakan amar putusannya, Senin (28/11/2016).

Disamping itu, para kuasa hukum Dimas Kanjeng yang sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum juga tidak nampak dalam pesidangan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Komisaris Besar Zuhdy B Arrasuli mengatakan bila sejak awal pihaknya sudah pasrah dan patuh dengan keputusan hakim.

Hakim Sigit Sutriono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan dan penggandaan uang.

No More Posts Available.

No more pages to load.