sergap TKP – BOGOR
Edi Junaedi alias Cilik (39), warga Kampung Cikarawang, Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor ditangkap petugas Polresta Bogor Kota di Perum Bukit Cimanggu City, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (9/12) dini hari.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas yang melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya mendapatkan informasi terkait kawasan Perum Bukit Cimanggu City yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindak lanjuti informasi ini, Anggota lalu mendapat kepastian, jika tersangka Edi yang diburu, tinggal di perumahan tersebut,” kata Kombes Yusri, Sabtu (10/12/2016).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat pocket narkotika jenis sabu seberat 3,8.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat ( 1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.








